Sinergi Kemenkum Aceh dan UIA Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha
Sinergi Kemenkum Aceh dan UIA Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha

Akselerasi Posisi UMKM Aceh: Kemenkum dan UIA Berkolaborasi Perkuat Legalitas Bisnis

LHOKSEUMAWE — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Aceh berkolaborasi dengan Universitas Islam Aceh (UIA) menggelar sosialisasi literasi hukum bisnis dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Lhokseumawe, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan bertajuk “Naik Level: Membangun Kredibilitas Bisnis dengan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi UMKM” ini diselenggarakan guna memperkuat aspek legalitas formal serta kepastian hukum sektor usaha informal lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menyatakan bahwa skema Perseroan Perorangan dirancang untuk mempermudah transformatif status badan hukum UMKM melalui prosedur yang efisien dan terjangkau. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan corporate credibility serta memperluas aksessibilitas pembiayaan bagi para pelaku usaha.

Selain legalitas entitas bisnis, perlindungan Kekayaan Intelektual—seperti pendaftaran merek dan hak cipta—menjadi perhatian esensial. Registrasi KI berfungsi sebagai mekanisme preventif guna memitigasi potensi sengketa hukum di masa depan sekaligus mengoptimalisasi nilai komersial (commercial value) dari inovasi produk yang dihasilkan.

Inisiatif tersebut diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement/MoA) antara Kemenkum Aceh dan UIA. Kerja sama lintas sektoral ini mencakup bidang hukum, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Turut hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut jajaran pimpinan UIA, antara lain Rektor Dr. Nazaruddin, M.A., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr. Dhiauddin, M.A., Ketua LPPM Dr. Malik Adharsyah, Lc., M.A., serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam M. Iqbal, Lc., M.Ag.

Rektor UIA, Dr. Nazaruddin, M.A., menjelaskan bahwa koordinasi institusional ini merupakan implementasi dari integrasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek literasi hukum ekonomi berbasis pengabdian masyarakat. Secara akademis, sinergi ini memberikan pemahaman aplikatif bagi mahasiswa mengenai konstruksi perlindungan KI di era digital, guna mencetak lulusan yang adaptif dan memiliki daya saing global.

Melalui integrasi antara regulator dan akademisi ini, UMKM di Aceh diharapkan memiliki fondasi yurisdiksi yang solid sehingga mampu bertransformasi secara berkelanjutan di pasar nasional maupun internasional.

Belum ada komentar

Artikel Terkait