BANDA ACEH — Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui penandatanganan pakta integritas, Memorandum of Understanding (MoU), dan Memorandum of Agreement (MoA). Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).
Kemitraan institusional ini diproyeksikan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi—yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—sekaligus meningkatkan mutu pendidikan tinggi berorientasi pada penyelesaian sengketa hukum secara konstruktif.
Rektor IAI Almuslim Aceh, Dr. Nazaruddin, M.A., menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kampus dalam memperluas jaringan kolaborasi dengan lembaga-lembaga profesional di Indonesia.
“Kerja sama ini menjadi bukti sinergisitas IAI Almuslim Aceh dengan lembaga kompeten, sekaligus menjadi bagian penting dari penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Nazaruddin yang hadir didampingi Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan, Anwar Ebtadi, M.A.
Dari kacamata akademis, kolaborasi ini berdampak langsung pada penguatan kurikulum dan keahlian praktis mahasiswa, khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Dekan FEBI IAI Almuslim Aceh, Malik Adharsyah, Lc., M.A., menjelaskan bahwa kemitraan dengan DSI sangat relevan bagi Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI).
“FSEI memiliki Program Studi Hukum Keluarga Islam. Melalui kerja sama ini, sivitas akademika diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam memberikan edukasi serta pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi sengketa hukum, khususnya dalam ranah keperdataan dan keluarga,” ungkap Malik, didampingi Ketua Program Studi HKI, M. Iqbal, Lc., M.Ag.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak kampus dan DSI berkomitmen menyusun Implementation Agreement (IA). Program keturunan ini bakal diwujudkan dalam bentuk pembelajaran substantif mengenai teknik penyelesaian sengketa (alternatif penyelesaian sengketa/mediasi) serta penanganan kasus-kasus hukum keluarga secara komprehensif.









Belum ada komentar